SUARA INDONESIA JOMBANG

Lakukan Penganiayaan, 3 Pendekar di Jombang Diamankan Polisi

- 02 January 2021 | 18:01 - Dibaca 1.95k kali
Peristiwa Daerah Lakukan Penganiayaan, 3 Pendekar di Jombang Diamankan Polisi
Ilustrasi.

JOMBANG - Polres Jombang, amankan 3 pendekar pelaku penganiayaan terhadap Slamet Kuncoro warga Dusun Bulak Agung, Desa Sumber Agung, Kecamatan Perorangan, Jombang.

Bedasarkan informasi yang diterima, penganiayaan terhadap korban dilakukan di daerah Kecamatan Tembelang, Jombang.

Ketiganya masing-masing berinisial AJ (26), AS (18) warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, dan QR (24) warga Desa Sobontoro, Kecamatan Balen Bojonegoro.

Ipda Aspio Tri Utomo Kanit Pidum Satreskrim  Polres Jombang saat di konfirmasi mengatakan, pemukulan tersebut terjadi saat korban hendak meminta maaf lantaran korban memakai baju salah satu perguruan silat di Jombang namun korban bukan anggota perguruan.

"Korban di pukuli di sebelah rumah (AJ) pada, Kamis (31/12/2020). Sebelum di aniaya korban datang terlebih dulu untuk meminta maaf dengan surat pernyataan dan kemudian di ajak sabung sama AJ," ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, korban datang ke pelaku atas postingannya yang di unggah di medsos. Setelah minta maaf dan membuat surat pernyataan, korban diminta berduel untuk membuktikan kejujurannya meminta maaf

"Duel dilakukan oleh AJ. Lantaran korban di duga tidak bisa bela diri, korban pun pasrah tanpa ada perlawanan," terangnya.

"Dan, sewaktu di bawa pulang kerumah temannya, korban dalam keadaan lemas dikarenakan habis sabung, hingga  paginya meninggal dirumah temanya," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam di jerat dengan pasal yang berbeda yakni AJ di acam dengan pasal 351 KUHP ayat 3 KUHP lantaran diduga menyebabkan meningal dunia.

"Sedangkan AS, QR di acam dengan pasal 351 ayat 3 Jo 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya