JOMBANGKAB. -Sejumlah 660 warga desa karang pakis kecamatan Kabuh kabupaten Jombang, menerima sertifikat program PTSL yang di bagikan di pendopo desa Karangpakis, "Rabu ( 6/1/2021) .
Penyerahan Sertipikat diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang Akh. Jazuli didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang.
“Alhamdulillah masyarakat harus bersyukur dengan adanya Program Bantuan pemerintah pusat untuk Percepatan sertifikasi tanah ini sangat membantu masyarakat," terangnya.
Secara hukum, dengan adanya bukti sertifikat kepemilikan maka masyarakat yang memiliki tanah sesuai dengan sertifikat akan mendapatkan perlindungan hukum secara penuh atas kepemilikannya”, tutur Sekda Akhmad Jazuli.
Disampaikan oleh Sekdakab Jombang Akhmad Jazuli, bahwa program sertifikat tanah ini merupakan program Presiden RI agar semua tanah di Indonesia memiliki sertifikat sehingga dapat dipetakan.
Dengan hal tersebut secara cepat dapat diketahui lokasi tanah dan siapa pemilik tanah tersebut. Apakah tanah milik negara, milik pribadi atau milik perusahaan.
“Masih banyak masyarakat di Kabupaten Jombang yang belum mensertifikasi tanah miliknya,
untuk itu melalui program strategis ini diharapkan agar percepatan proses pendaftaran tanah bisa segera diatasi, sehingga persengketaan pertanahan di masyarakat dapat diminimalisir”, tuturnya.
Atas Nama Pemkab Jombang Sekda jazuli juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada BPN Jombang dan tim PTSL serta semua pihak sehingga program tersebut berjalan dengan baik.
Melalui program ini, masyarakat telah mendapatkan pelayanan yang baik khususnya di bidang pertanahan.
Kepala BPN Jombang Tutik Agustiningsih, menghimbau kepada seluruh masyarakat penerima sertifikat PTSL agar tidak memberikan sertifikat kepada pihak lain.
Akan tetapi warga diharapkan menjaga sertipikatnya dengan baik dan simpan di tempat yang aman.
Hal ini penting untuk dilakukan guna menghindari hal-hal negatif yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab seperti kasus jual-beli tanah tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Saya mohon, setelah menerima sertipikat, dilihat sertifikatnya dicocokkan dengaan identitasnya, baik Nama, tanggal lahir, di sesuaikan KTP. Apabila ada kesalahan jangan dicoret atau diganti sendiri.
Segera laporkan saja kepada kami, nanti akan diperbaiki oleh petugas. Sebab kalau ada coretannya itu kita anggap palsu”, himbau Kepala BPN Jombang.
Dari 1300 bidang tanah yang diajukan ke BPN Jombang, sebanyak 660 warga desa Karangpakis Kabuh yang menerima. Sisanya akan diselesaikan tahun 2021,"pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi