SUARA INDONESIA JOMBANG

Satpol PP Jombang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Gandeng Seniman Ludruk

Gono Dwi Santoso - 27 October 2022 | 21:10
Pemerintahan Satpol PP Jombang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Gandeng Seniman Ludruk
Wakil Bupati Jombang Sumrambah saat sambutan sosialisasi gempur rokok ilegal menggandeng seniman di lapangan Sumobito Jombang, Kamis (27/10/2022). (Foto: Gono Dwi Santoso/Suaraindonesia.co.id)

JOMBANG - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Jombang terus gencarkan sosialisasi gempur rokok ilegal dengan menggandeng para seniman yang dikemas dalam pertunjukan rakyat berupa Kesenian Ludruk Jombang Jaya di Kecamatan Sumobito, Jombang, Kamis (27/10/2022).

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dihadiri oleh Wakil Bupati Jombang Sumrambah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jombang, Perwakilan Bea Cukai Kediri, Ketua Pengadilan Negeri, Dansatradar 222 Ploso, Ketua Tim Penggerak PKK dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Sumobito.

Dalam sosialisasinya, Wakil Bupati Jombang Sumrambah mengucapkan terima kasih kepada Bea Cukai Kediri atas kerjasamanya bersama Satpol PP.

Kabupaten Jombang yang telah mengadakan kegiatan seni budaya Ludruk Jombang Jaya dengan tema sosialisasi gempur rokok ilegal.

Wakil Bupati Sumrambah berharap dan menghimbau kepada seluruh warga masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Jombang untuk memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara.

Kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono menyampaikan dasar hukum pelaksanaan sosialisasi gempur rokok ilegal, diantaranya Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 215 PMK 07 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang penggunaan Pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Serta surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/ 2114/SC tanggal 19 April 2022 tentang hasil inventarisasi dan pemetaan fasilitasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK tahun 2022, DP HDL tahun 2022, DBHCHT tahun 2022.

Thonsom Pranggono juga menyampaikan, kegiatan ini diadakan untuk memberikan pemahaman tentang barang kena Cukai ilegal melalui media seni.

Selain itu, memberikan pemahaman tentang rokok ilegal kepada masyarakat bahwa Cukai mempunyai kontribusi dalam pembangunan nasional. 

"Untuk sanksi pengedar rokok ilegal bisa di jerat Pasal 54. Barangsiapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,"pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Moh.Husnul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya