SUARA INDONESIA JOMBANG

Hari Terakhir, Dua Parpol Belum Setor Rekening Khusus Dana Kampanye ke KPU Jombang

Gono Dwi Santoso - 27 November 2023 | 12:11 - Dibaca 828 kali
Politik Hari Terakhir, Dua Parpol Belum Setor Rekening Khusus Dana Kampanye ke KPU Jombang
As'ad Choirudin Devisi Teknis Penyelenggara KPU Jombang. (Foto: Gono Dwi Santoso/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JOMBANG- Jelang tahapan masa kampanye, Senin (27/11/2023), ada dua parpol yang belum mendaftarkan dan menyetorkan Rekening Khusus Dana Kampanye (DKDK) ke KPU Jombang, Jawa Timur.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jombang As'ad Choiruddin mengatakan, hari ini adalah terakhir bagi peserta pemilu untuk menyetorkan RKDK tersebut. Pasalnya, masa kampanye pemilu 2024 dimulai besok, Selasa (28/11/2023).

"Sampai pukul 07.00 pagi ini masih ada dua parpol yang belum melaporkan RKDK ke kami. Ini adalah hari terakhir. Dua parpol tersebut adalah Partai Golkar dan Partai Garuda," terangnya.

 As'ad menjelaskan, Partai Golkar sudah melakukan konfirmasi bahwa hari ini akan menyetorkan RKDK. Sementara Partai Garuda belum melakukan konfirmasi. Keduanya juga sudah meminta surat pengantar dari KPU untuk mengurus RKDK.

"Jadi dari 18 parpol yang ada, tinggal dua parpol yang belum menyetorkan RKDK. Kami berharap mereka segera menyetorkan ke KPU paling lambat hari ini," tambahnya.

As'ad menjelaskan, RKDK Wajib bagi parpol, sebab seluruh sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada RKDK sebelum digunakan kegiatan kampanye. 

"KPU juga telah menyampaikan ketentuan tersebut kepada pimpinan parpol peserta pemilu, khususnya di Kabupaten Jombang," paparnya 

As'ad menambahkan, sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, masa kampanye dilaksanakan 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah itu, parpol juga wajib menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) ke KPU. 

"Setelah itu, LADK tersebut akan diaudit oleh kantor akuntan publik yang sudah ditunjuk. Pelaporan ini mulai 8 hingga 12 Januari 2024. Bagi peserta pemilu yang tidak menyetorkan dan melaporkan RKDK, maka bisa dibatalkan menjadi peserta pemilu di wilayah kabupaten dan kota tersebut, " pungkasnya.(*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya