SUARA INDONESIA JOMBANG

Polres Jombang Bekuk Pasutri Spesialis Curanmor, Beraksi di Belasan TKP

Gono Dwi Santoso - 01 December 2023 | 16:12 - Dibaca 1.12k kali
News Polres Jombang Bekuk Pasutri Spesialis Curanmor, Beraksi di Belasan TKP
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca saat konferensi pers kasus curanmor, Jumat (01/12/2023).( Foto: Gono Dwi Santoso/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JOMBANG - Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur, membekuk sepasang suami istri (pasutri) spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Aksi pasutri ini meresahkan warga di kabupaten setempat.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan, pasutri ini ditangkap beserta barang bukti hasil tindak kejahatannya. Dari hasil interogasi, kedua pelaku diketahui berinisial AP warga Kecamatan Kesamben dan SD warga Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

"Keduanya membagi tugas saat melancarkan aksinya. Istri sebagai pengawas dan suami sebagai eksekutor," terangnya melalui konferensi pers, Jumat (01/12/2023). 

Menurut Sukaca, dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pencurian itu di wilayah Tembelang dan menggondol satu unit motor Yamaha. 

Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, diketahui kalau mereka sudah melakukan aksi tersebut berulang kali. Sebelumnya, pasutri tersebut beraksi di Kecamatan Ngoro satu TKP dan Kecamatan Jogoroto di tiga TKP berbeda.

Selanjutnya di Kecamatan Mojowarno satu TKP, Kecamatan Megaluh dua TKP, Kecamatan Kabuh satu TKP, Kecamatan Diwek satu TKP dan Kecamatan Jombang satu TKP.

"Dalam penangkapan ini kami mengamankan satu unit motor Yamaha Vega, Scoopy, delapan pelat nomor dan sebuah kontak duplikat Yamaha," paparnya .

Sementara itu, SD saat ditanya motif melakukan curanmor bersama sang suami, ia mengaku tengah menghadapi kesulitan ekonomi sejak awal Agustus 2023. "Waktu Agustus mula, motif ekonomi," terangnya 

Namun, alasan tersebut dibantah oleh polisi, lantaran mereka telah melakukan tindak pidana curanmor berulang kali. 

"Motifnya ekonomi namun perbuatan itu selalu dijadikan alasan, alias memang pekerjaannya," beber Sukaca.

Sukaca menambahkan, kini kedua pelaku ditahan di Polres Jombang guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya