JOMBANG, Suaraindonesia.co.id - Petugas gabungan Pemkab Jombang mencopot reklame dari salah satu dinas tidak mengantongi izin.
Hal itu disampaikan Sekda Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, yang memimpin razia reklame di exit tol Tambelang dan perempatan Jalan Ngrandu, Kecamatan Perak, Senin (12/06/2023).
Dalam prakteknya, Pemkab Jombang tidak tebang pilih menggalakkan penertiban reklame belum tanpa izin.
"Tidak ada diskriminasi, meski reklame dari dinas jika tidak memiliki izin maka akan kita lakukan pembersihan juga," tegas Agus.
Ia menyebutkan, reklame tidak sesuai estetika maka segera ditindak tegas. Caranya dengan mencopotnya.
"Sementara reklame yang dipasang permanen akan diberikan teguran jika tidak berizin maupun tidak membayar pajak," ujarnya.
Agus mengatakan, pihaknya bakal rutin menggelar razi penertiban reklame tanpa izin di Kabupaten Jombang.
"Target penertiban terus kita lakukan insha Allah setiap bulan sekali akan kita galakkan penertiban baliho dan reklame," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Lukman Hadi |
Komentar & Reaksi