JOMBANG - Meski telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Koni tahun 2017 - 2019, namun pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang belum menahan satu tersangka.
Sebab, Kejari Jombang saat ini masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan terhadap satu tersangka dalam kasus yang menelan anggaran sekira Rp 7,5 Miliar.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan setempat, Ketua Koni Kabupaten Jombang, Tito Kadarisman disangka telah menyalahgunakan dana hibah tanpa bisa mempertanggungjawabkan.
Dalam kasus yang berjalan terhitung 1 tahun lebih sejak dilakukan penyelidikan, perkara yang menyita perhatian publik tersebut, Kejaksaan menemukan total kerugian negara sebesar Rp.270 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Yulius Sigit Kristanto melalui keterangan persnya mengatakan status Ketua Koni Kabupaten Jombang periode tahun 2017-2020 Tito Kadarisman ditingkatkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Kep 01/M.5.25/FD.1/12/Tahun 2020 tertanggal 8 Desember 2020.
Meski sudah ditetapkan tersangka namun pihak Kejari belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Pihaknya berdalih masih melakukan pemeriksaan ulang, karena diduga masih ada tersangka lain yang terlibat.
“Pada hari ini, Kami Kejaksaan negeri Jombang melakukan penetapan tersangka atas nama saudara TKI (Tito Kadarisman) selaku ketua KONI Kabupaten Jombang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2017 hingga 2019,” kata Yulius dalam jumpa pers yang digelar pada selasa (8/12/2020) di kantor Kejari Jombang.
Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, tersangka disangka melanggar Undang-Undang tindak pidana pemberantasan korupsi.
"Dengan sangkaan pada pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf B Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsider pasal 3 juncto pasal 18 18 ayat 1 huruf B. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang artinya bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi ini sudah ada tersangkanya tertanggal 8 Desember 2020," imbuh Yulius.
Yulius menyampaikan ada temuan kerugian negara sebesar Rp 270 juta, Namun dimungkinkan, angka tersebut bisa bertambah.
“Jadi berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang kami dapat, saat ini kerugian Negara mencapai sekitar Rp. 270 juta, sementara ini, tapi masih akan lihat, ada beberapa yang kita gali lagi yang kemungkinan masih bisa bertambah,” ungkap Yulius.
Lebih jauh Kajari Jombang menjelaskan Berdasarkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi dan ahli, ditemukan ada kerugian negara hingga ratusan juta rupiah yang diduga diselewengkan. Berdasarkan temuan bukti dokumen penggunaan dana yang sudah disita oleh pihaknya, beberapa di antaranya tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh yang bersangkutan.
“Anggaran Koni terbagi dua, anggaran 1,5 miliar masuk ke cabang olah raga dan sisanya yang 500 juta ke sekretariat. Bisa Kita audit ke sekretariatnya banyak dokumen-dokumen yang uangnya keluar tetapi SPJ nya tidak ada. Nanti akan kita periksa lagi tersangka, kita agendakan sesuai dengan jadwal yang kita tentukan,” paparnya.
Yulius mengaku, pihaknya masih belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Ia berdalih Kejari masih perlu melakukan pemeriksaan ulang, karena diduga masih ada tersangka lain yang terlibat.
“Belum kita tahan, kita tetapkan tersangka dulu. Kita periksa harus periksa ulang saksi-saksi kemarin, kita perkuat lagi, penetapan tersangka kan dari hasil penyidikan umum, sudah mengerucut ada peristiwa pidananya, ada alat buktinya baru kita cari siapa pelakunya siapa penanggung jawabnya, berdasarkan investigasi kemarin penanggung jawab adalah ketua Koni Nanti akan dilakukan pemeriksaan lagi. Kemungkinan ada orang lain yang bertanggungjawab,” tandas Sigit.
Informasi yang dihimpun, Kejaksaan Negeri Jombang, mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2017 hingga tahun 2019. Pada tahun 2017, KONI mendapat dana hibah sebesar 2 milyar dari Pemkab Jombang. Dan di tahun 2018 KONI kembali dapat dana hibah sebesar 2 milyar, sementara pada tahun 2019, KONI mendapat dana hibah sebasar 3,5 milyar.
Kejari mengaku penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Koni tahun 2017 - 2019 ini sebelumnya sudah masuk dalam agenda dalam rangka memperingati hari anti korupsi sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2020
"Memang sebelumnya pemeriksaan terhadap tersangka ini sudah kita jadwalkan dalam rangka memperingati hari anti korupsi, besok kan libur jadi kita tetapkan hari ini," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : |
| Editor | : |
Komentar & Reaksi