JOMBANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) masih diperbolehkan mengajukan cuti diluar tanggal cuti bersama perayaraan Natal dan tahun baru 2021.
Namun, pengajuan cuti dibatasi khususnya bagi OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Senen Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD-PP) Jombang saat di konfirmasi media suara Indonesia lewat telepon menjelaskan, cuti adalah hak setiap ASN. Namun di masa pandemi Covid-19 ini Kepala OPD diminta lebih selektif dalam memberikan izin cuti pegawainya.
”Cuti boleh, tapi teman-teman OPD harus selektif terutama dengan menyesuaikan tupoksinya,’’ ucapnya, Minggu (20/12/2020).
Ditambahkan, cuti sebagaimana diatur dalam SE nomor 850/727/415.41/2020 tentang hari libur nasioal dan cuti bersama tahun 2021.
Dijelaskan pula, bagi perangkat daerah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk mengatur secara intern penugasan pegawai selama libur dan cuti bersama sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik.
Selain itu lanjutnya, kepala perangkat daerah juga wajib melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap hari libur nasional dan cuti bersama, dilingkungan kerja masing-masing.
”Kepala OPD juga harus mempertimbangkan alasan pegawai mengapa mengajukan cuti, kalau untuk liburan ya tidak boleh. Namun kalau untuk alasan penting, tidak apa-apa dan tetap harus selektif,’’ tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : |
| Editor | : |
Komentar & Reaksi