Bawaslu Jombang Sosialisasi Tingkatkan Partisipasi Penyandang Disabilitas Jelang Pemilu Tahun 2024
Peristiwa Daerah
David Budianto Komisioner Bawaslu Jombang Bidang Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jombang, Kamis (31/03/2022).
JOMBANG - Menyongsong Pemilu serentak tahun 2024, Bawaslu Jombang gencarkan sosialisasi kepada pemilih penyandang disabilitas.
Hal tersebut dilakukan, karena penyandang disabilitas termasuk kelompok rentan dalam hal menggunakan hak pilih di Pemilu maupun pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Jombang, Kamis (31/03/2022).
Belum maksimalnya akses yang ada bagi penyadang disabilitas, diniali menjadi faktor terbesar yang mengakibatkan penyandang disabilitas rentan tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum nanti di tahun 2024.
Komisioner Bawaslu Jombang, Bidang Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga David Budianto mengatakan, untuk data penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Jombang sekitar tujuh ribu lebih dan yang terdaftar dalam DPT pemilu tahun 2019 sebanyak 2.509 orang.
"Nantinya pada proses penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan, tahapan pendaftaran pemilih dan tahapan pemungutan suara adalah tahapan yang rentan untuk penyandang disabilitas," ungkapnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
David menambahkan, Bawaslu yang mempunyai tugas menjaga dan melindungi hak pilih akan memastikan penyandang disabilitas masuk dalam daftar pemilih atau DPT.
"Walaupun jika tidak masuk DPT, masih bisa masuk dalam daftar pemilih khusus atau DPK yaitu pemilih yang menggunakan KTP. Akan tetapi jika masuk dalam DPK mempunyai kosekuensi yaitu hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup dan kalau di TPS tersebut masih ada surat suaranya," ungkapnya.
David juga menjelaskan, jika surat suara habis maka harus mencari TPS lain yang masih ada sisa surat suaranya. Begitu pula pada tahapan pemungutan suara di TPS. Penyandang disabilitas sangat rentan juga tidak bisa menggunakan hak pilihnya dikarenakan akses yang tidak memadai.
"Misalnya saja lokasi TPS yang jauh dari rumah dan lokasi TPS yang tidak memungkinkan kursi roda bisa masuk. Memang ada peraturan yang mengatur agar TPS bisa aksesable bagi penyadang disabilitas, misalnya saja di TPS disediakan alat bantu tuna netra, bisa didampingi, kursi roda bisa masuk dan TPS tidak boleh didirikan di lantai 2," lanjutnya.
David mengatakan kendala terkait minimnya sosialisasi kepemiluan, jarangnya pendidikan politik yang dilakukan khusus untuk penyandang disabilitas memperparah kondisi tersebut.
Untuk itu Bawaslu berkomitmen dalam mendorong partisipasi penyandang disabilitas dalam pemilu dan pemilihan yang akan datang.
"Bawaslu Jombang akan menyelenggarakan sosialisasi kepemiluan khusus bagi penyandang disabilitas. Sosilaisasi ini untuk memberikan pengetahuan kepemiluan dan harapannya ke depan penyandang disabilitas tidak hanya menggunakan hak pilihnya saja tetapi juga ikut mengawasi dan mengawal proses penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan yang akan datang," pungkasnya.
Sekedar diinformasikan, Pemilu rencana akan di adakan pada tanggal 14 Februari tahun 2024 dan pemilihan dilaksanakan pada tanggal 27 November tahun 2024. (Gono/Will)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta |
: Gono Dwi Santoso |
| Editor |
: Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi