SUARA INDONESIA JOMBANG

Dinas Kominfo Jombang Dan Bea Cukai Kediri Gencarkan Sosialisasi Cukai Di Desa Mojokrapak Jombang

Gono Dwi Santoso - 01 April 2022 | 08:04 - Dibaca 1.07k kali
Peristiwa Daerah Dinas Kominfo Jombang Dan Bea Cukai Kediri  Gencarkan Sosialisasi Cukai Di Desa Mojokrapak Jombang
Dinas Kominfo Jombang dan Bea Cukai Kediri Sosialisasi Cukai di Desa Mojokrapak Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang, Jumat ( 01/04/2022).
JOMBANG - Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Cukai digelar di oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang bersama Bea Cukai Kediri di Kantor Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jumat (1/4/2022). 

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, M. Syaiful Arifin mengatakan, sosialisasi ini terkait ketentuan cukai hasil tembakau, karena DBHCHT digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum. 

“Penegakan hukum terbagi dua, yakni sosialisasi dan operasi. Dan kegiatan saat ini dalam bentuk sosialisasi,” kata M. Syaiful Arifin. 

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, tentang cukai dan peredaran rokok ilegal. 

Dirinya menjelaskan, selama ini rokok ilegal tidak membayar apapun kepada negara, sehingga merugikan pendapatan negara. 

“Otomatis negara dirugikan dalam penerimaan negara oleh rokok ilegal,” jelasnya. 

Menurutnya, hal tersebut akan mempengaruhi pemasaran dan kondisi perudahaan rokok legal. Sehingga akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja dan jumlah pengangguran. 

“Apabila sampai terjadi pengurangan tenaga kerja di sebuah perusahaan rokok legal, maka secara otomatis mengganggu perekonomian di wilayah tersebut,” terangnya. 

Dirinya memaparkan, terkait sanksi bagi rokok ilegal, yakni 1 sampai 5 tahun penjara dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai. Sedangkan pita cukai palsu, sanksi yang didapat 1 sampai 8 tahun penjara, dengan denda, 10 sampai 20 kali nilai cukai. 

Sementara itu, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Jombang, Wahyudi Sudarsono mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan untuk memerangi peredaran rokok ilegal, dengan target seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat desa. 

“Sosialiasi ini terkait bentuk dan ciri rokok ilegal serta sanksi hukum bagi produsen maupun pengedar rokok ilegal. Harapan kita ada partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah dan menghambat peredaran rokok ilegal,” kata Wahyudi Sudarsono. 

Wahyudi menambahkan, pihaknya telah mendapatkan peta wilayah yang terindikasi peredaran rokok ilegal, sebelum melakukan sosialisasi. 

“Sebelum melakukan sosialisasi, kami terlebih dulu sudah diberikan peta beberapa kecamatan yang terindikasi adanya peredaran rokok tanpa cukai. Setelah mendapatkan peta, kami lalu menindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi,” tutup Wahyudi Sudarsono. (Adv/Gono/Wil)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya