SUARA INDONESIA JOMBANG

Diskominfo Jombang dan Bea Cukai Sosialisasi Perundang-undangan Cukai

Gono Dwi Santoso - 15 March 2022 | 08:03 - Dibaca 680 kali
Peristiwa Daerah Diskominfo Jombang dan Bea Cukai Sosialisasi Perundang-undangan Cukai
Dinas Kominfo Jombang dan Bea Cukai Kediri Sosialisasi Perundang-undangan cukai di desa Kalikejambon Tembelang Jombang, Selasa (15/03/2022).
JOMBANG - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jombang melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Cukai kepada masyarakat. 

Agenda tersebut, digelar di Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Selasa (15/03/2022). 

Salah seorang narasumber pada sosialisasi tersebut, Hartoyo Mulyono dari Unit Penyidikan Bea Cukai menjelaskan, tujuan dari acara tersebut yakni memberikan pemahaman kepada masyarakat, mengenai cukai dan rokok ilegal. 

“Tujuan kami menyelenggarakan sosialisasi ini yaitu salah satunya memberikan pemahaman sekaligus wawasan tentang apa itu cukai, apa itu ciri-ciri rokok ilegal,” jelasnya. 

Hartoyo Mulyono juga mengimbau kepada para pedagang rokok dan masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal. Kemudian melaporkan kepada Bea Cukai ataupun kepada aparat desa setempat apabila mengetahui tentang adanya peredaran rokok ilegal. 

“Ada hak negara yang tidak terpenuhi dari peredaran rokok ilegal. Di mana cukai adalah satu bentuk penerimaan negara,” ujarnya. 

Dirinya menilai, peredaran rokok ilegal juga berpengaruh pada stabilisasi ekonomi. "Dimana yang kita ketahui dari rokok ada teman-teman dari petani tembakau, ada pedagang-pedagangnya, yang nantinya bakal mempengaruhi jika rokok-rokok yang legal tergerus rokok-rokok yang ilegal, karena rokok ilegal lebih murah dari rokok legal,” bebernya. 

Sementara itu, Kepala Desa Kalikejambon, Ahmad Iswahyudi berharap, sosialisasi ini bisa berkontribusi terhadap upaya-upaya penanggulangan terhadap peredaran rokok ilegal. 

“Dengan sosialisasi seperti ini, kita juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat rokok ilegal atau rokok tanpa cukai merugikan negara juga melanggar hukum. Gempur rokok ilegal,” kata Ahmad Iswahyudi. 

Di akhir acara, petugas dari Dinas Kominfo Kabupaten Jombang dan Bea Cukai Kediri juga memberikan sosialisasi tentang rokok ilegal secara ‘door to door’ kepada sejumlah pedagang rokok di sekitar Kantor Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.(Adv/Gono/Wil)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya