SUARA INDONESIA JOMBANG

KPU Jombang Sosialisasi PKPU No 4 tahun 2022 Tentang Pendaftaran Partai Peserta Pemilu

Gono Dwi Santoso - 28 July 2022 | 23:07 - Dibaca 1.32k kali
Politik KPU Jombang Sosialisasi PKPU No 4 tahun 2022 Tentang Pendaftaran Partai Peserta Pemilu
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang saat sosialisasi kepada partai politik di gedung pertemuan Husni Kamil Manik, Jalan KH Romli Tamim, Sumber Mulyo, Kecamatan Jogoroto Jombang ,Kamis (28/07/2022).

JOMBANG - Tahapan Pendaftaran partai Politik peserta pemilu akan di laksanakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang adakan sosialisasi, terkait ata cara baru dalam peraturan KPU no 4 tahun 2022 di gedung pertemuan Husni Kamil Manik, Jalan KH Romli Tamim, Sumber Mulyo, Kecamatan Jogoroto Jombang, Kamis (28/07/2022).

Kegiatan tersebut mulai pukul 14.00.Wib di hadiri Kesbangpol dari unsur pemerintah, Aparat Penegak Hukum, ketua partai politik, dan perwakilan organisasi masyarakat dan dihadiri perwakilan organisasi media yakni PWI Jombang dan IJTI Jombang.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Jombang, Athoillah menyampaikan Dalam Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat pusat dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan partai politik.

Athoillah menjelaskan persyaratan yang perlu diperhatikan antara lain, kepengurusan parpol calon peserta Pemilu tingkat pusat, provinsi dan kabupaten atau kota, beserta keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik tingkat pusat di provinsi dan kabupaten atau kota.

"Zerta kemudian domisili kantor tetap pada kepengurusan parpol tingkat pusat sampai tahapan terakhir Pemilu. Verifikasi Faktual keanggotaan partai politik dilakukan oleh KPU," terangnya.

Verifikasi tersebut juga untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan parpol di tingkat kabupaten maupun kota.

Athoillah menambahkan, partai politik yang telah ditetapkan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu meliputi, parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional, hasil Pemilu terakhir dan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

"Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir & memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi & DPRD kabupaten/kota, berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu," terang Ketua KPU Jombang saat memberikan sambutan di hadapan ketua partai politik di Jombang.

Dirinya menjelaskan, dari caon peserta pemilu di atas, parpol yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir, juga ditetapkan menjadi peserta pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi administrasi hingga faktual.

Dikonfirmasi setelah acara sosialisasi, ketua Bawaslu Jombang, Ahmad Udi Masjkur mengatakan, menyambut positif langkah KPU Jombang, dalam tahapan krusial terkait kepesertaan Pemilu dalam hal pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai Politik.

Menurutnya, ada sejumlah hal signifikan yang perlu diperhatikan, mengingatkan agar alat bantu Sipol tidak terkendala dalam pelaksanaan, dan dapat diakses seluas luasnya kepada peserta pemilu dan memberikan kemudahan alat bantu Sipol signifikan dari pada pemilu tahun 2019 kemarin.

Udi berharap untuk sipol nanti dapat diakses oleh seluruh peserta pemilu, baik dalam hal pendaftaran maupun tahapan-tahapan selanjutnya.

"Kami juga bersama Bawaslu RI akan menerima username untuk bisa mengakses Sipol tersebut," pungkasnya.

 

 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya