SUARA INDONESIA JOMBANG

Hingga Hari ke-8, Belum Ada Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Jombang

Gono Dwi Santoso - 09 May 2023 | 11:05 - Dibaca 820 kali
Politik Hingga Hari ke-8, Belum Ada Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Jombang
Salah satu LO Partai Politik saat konsultasi pengisian berkas Bacaleg di kantor KPU Jombang,Senin ( 08/05/2023).

JOMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) mulai tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023 sampai hari ke -8 kemarin masih sepi pendaftar, Selasa  (09/05/2023).

Pendaftaran bacaleg 2024 dibuka sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI 10/2023. Meski telah dibuka, hingga kini pendaftaran masih sepi lantaran para Bacaleg tengah sibuk mempersiapkan berkas-berkas.  

"Pendaftaran sudah kita buka mulai tanggal 1 Mei, tapi hingga saat ini belum ada parpol yang mendaftar," ujar As'ad Choiruddin, Devisi Teknik Penyelenggaraan KPU Jombang. Selasa (09/05/2023).

Dikatakan As'ad, para Bacaleg maupun Liaison Officer (LO) parpol sebagian telah melakukan koordinasi dan konsultasi terhadap pihak KPU untuk mengetahui persyaratan dalam mengikuti pemilu 2024. 

"Sudah kita siapkan helpdesk di ruang tamu, jadi setiap hari pasti ada para pihak petugas penghubung parpol yang berkonsultasi," terangnya.

As'ad menambahkan, untuk di KPU Jombang tidak ada kendala mungkin yang akan kita siapkan adalah SDM untuk melakukan pemeriksaan dokumen dokumen yang akan di ajukan oleh peserta pemilu dalam hal ini Partai Politik.

" Dukumen tersebut sudah diketahui oleh bakal calon anggota legislatif maupun peserta pemilu tentu kami akan siap untuk melakukan kroscek penelitian berkas dukumen tersebut lengkap apa tidak lengkap persyaratan Bacaleg ," tambahnya.

As'ad menjelaskan, untuk proses pendaftaran Bacaleg di KPU Jombang tidak dilakukan secara perorangan, melainkan oleh setiap Parpol, melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

" Namun terdapat dua dokumen yang harus diserahkan secara manual oleh Parpol kepada KPU Jombang diantaranya formulir model B pengajuan Parpol dan formulir pengajuan masing-masing Bacaleg," terangnya 

As'ad menjelaskan untuk pengajuan dokumen tersebut, dibuka sesuai jam kerja, yakni dari pukul 08.00-16.00 WIB.Sedangkan pada hari Sabtu (14/5/2023) yang merupakan hari terakhir pendaftaran, pelayanan dibuka dari pukul 08.00-23.59 WIB.

" Sementara, untuk persyaratan yang harus dilengkapi oleh Bacaleg antara lain, surat keterangan sehat, bebas narkoba, surat tidak pernah di pidana yang dibuktikan dari Pengadilan Negeri yang harus dilengkapi oleh bakal calon anggota DPRD Jombang yang mendaftar," pungkasnya. 

Sementara itu, Salah satu LO anggota parpol Demokrat Nurul Bagus Susanto (54) tengah mendatangi kantor KPU untuk hanya melakukan konsultasi pengisian berkas Bacaleg. 

Untuk pendaftaran ia mengaku masih menunggu instruksi dari pihak DPD partai Demokrasi pusat. "Tidak ada kendala, hanya saja kita menunggu instruksi dari atas," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Lukman Hadi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya