JOMBANG, Suaraindonesia.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang melakukan batas akhir verifikasi administrasi (vermin) dokumen pencalonan Bacaleg Pemilu 2024, Jumat (23/06/2023).
Hasil verifikasi administrasi itu, KPU mendapati sejumlah dokumen yang dilampirkan oleh bakal calon anggota legislatif dari 17 Partai Politik belum memenuhi syarat.
Dari jumlah total 695 Bacaleg yang mendaftar, sebanyak 63 Bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS) sedangkan sisanya, sebanyak 632 Bacaleg belum memenuhi syarat (BMS).
Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Komisioner KPU Jombang, As'sad Choirudin, mengatakan 17 partai politik telah mengajukan bakal calon legislatif di Jombang.
"Bakal calon yang sudah diajukan oleh partai politik tersebut sebanyak 695 Bacaleg. Hari ini batas akhir kita melakukan verifikasi administrasi dokumen pencalonan," terangnya.
As'ad menjelaskan, dokumen yang sudah dilampirkan oleh Bacaleg diperiksan dan diteliti kembali. Hasil sementara verifikasi sebanyak 632 Bacaleg BMS (belum memenuhi syarat), kemudian yang memenuhi syarat (MS) hanya 63 Bacaleg.
"Para Bacaleg tersebut akan diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap status yang belum memenuhi syarat. Besok kita menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada peserta pemilu," ujarnya.
As'ad mengatakan, peserta pemilu akan diberikan berkas kekurangan yang harus dilengkapi. Sementara waktu perbaikan dokumen itu dibuka 26 Juni sampai 09 Juli 2023 mendatang.
Menurutnya, status BMS Bacaleg terjadi karena KTP yang belum diunggah atau surat pernyataan belum bermaterai dan ditandatangani.
"Dokumen ijazah SMA belum dilegalisir atau mereka belum benar terkait dokumen surat pengadilan maupun dokumen surat kesehatan surat kesehatan. Itu poin-poin yang menyebabkan mereka berstatus BMS," jelasnya.
Jika pada batas waktu yang telah ditentukan Bacaleg berstatus BMS belum melengkapi berkas yang perlu diperbaiki, maka KPU akan menjatuhkan sanksi tidak masuk dalam DCS yang akan diumumkan pada 19 Agustus 2023 mendatang.
"Bagi calon anggota legislatif dimohon taati peraturan yang sudah berlaku PKPU 10 tahun 2023. Petunjuk teknis pendaftaran ada di keputusan KPU RI nomor 403 di situ sudah dijelaskan secara rinci terkait dokumen-dokumen yang harus dilampirkan oleh masing-masing Bacaleg,"pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
| Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi