SUARA INDONESIA JOMBANG

Hanya PSI Jombang yang Tak Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg ke KPU

Gono Dwi Santoso - 11 July 2023 | 08:07 - Dibaca 1.88k kali
Politik Hanya PSI Jombang yang Tak Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg ke KPU
Ilustrasi logo Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

JOMBANG, Suaraindonesia.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang menerima 17 berkas perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) dari partai politik peserta Pemilu 2024. Hanya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jombang yang tidak menyerahkan berkas perbaikan Bacaleg.

Komisioner KPU Jombang Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu As'ad Choirudin mengatakan, untuk tahapan pemilu waktu perbaikan dokumen berkas Bacaleg sudah sesuai jadwal. Sejak pengembalian berkas pada 26 Juni dan berakhir pada 9 Juli 2023.

"Dari 17 partai peserta pemilu yang mendaftarkan Bacaleg ke KPU Jombang ada satu, PSI yang tidak mengajukan perbaikan dokumen persyaratan untuk Bacaleg," kata As'ad Choirudin, Senin (10/07/2023).

As'ad sapaan akrabnya mengatakan, sesuai dengan PKPU 10 tahun 2023 terkait Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten atau Kota, kemarin sudah menghubungi partai PSI dan menunggu sampai pukul 23.59 WIB.

"Sampai pukul 23.59 WIB ,berkas yang sudah masuk ada 16 Partai politik yang sudah menyerahkan berkas dokumen pengajuan perbaikan Bacaleg DPRD kabupaten Jombang," terangnya.

As'ad menyebutkan dari 695 berkas Bacaleg masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini menjadi 588 berkas Bacaleg. Dari 588 Bacaleg ada sebanyak 63 Bacaleg memenuhi syarat, sedangkan ada 525 Bacaleg belum dilakukan verifikasi administratif. 

"Setelah ini kita melakukan verifikasi nya masih Belum Memenuhi Syarat dan kita akan verifikasi terakhir," ungkap As'ad. 

As'ad belum bisa memastikan alasan PSI tidak menyetorkan berkas perbaikan sesuai jadwal waktu yang ditentukan. Pihaknya sudah memberikan waktu untuk melakukan perbaikan dan membangun komunikasi serta memberikan informasi kepada Parpol. 

"Sudah memberikan klarifikasi kepada kita bahwasanya Partai Solidaritas Indonesia (PSI)tidak mengajukan perbaikan," jelasnya. 

Pihak KPU menurut As'ad akan manfaatkan waktu melakukan verifikasi dokumen. Dokumen tersebut mengarah pada pengecekan berkas apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat dan waktunya adalah tanggal 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023.

"Setelah sudah dilakukan verifikasi sampai 6 Agustus 2023 , nantinya final terkait status berkas Bacaleg. Bagi Bacaleg memenuhi persyaratan akan disusun kedalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan selanjutnya dilakukan pencermatan oleh partai politik, termasuk pengaturan nomor urut maupun Daerah Pemilihan," ujarnya.

Sementara itu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jombang Farwis mengatakan, kemarin sudah melakukan pengawasan untuk perbaikan persyaratan Bacaleg DPRD kabupaten Jombang mulai tanggal 26 Juni sampai 09 Juli 2023.

"Kemarin hari terakhir partai politik untuk menyerahkan berkas dokumen perbaikan persyaratan Bacaleg DPRD kabupaten Jombang ke kantor KPU Jombang dan kedepannya akan di lakukan ferivikasi yaitu Bacaleg DPRD kabupaten Jombang tersebut belum memenuhi syarat (BMS) atau memenuhi syarat ( MS) untuk menuju Daftar Calon Sementara ( DCS)," terangnya.

Farwis menambahkan, jika nanti ditahap verifikasi di daftar calon sementara ada yang meninggal dan mengundurkan diri bisa di ganti oleh calon Bacaleg lain dari partai pengusung Bacaleg tersebut.

"Namun Bawaslu dalam hal ini mengawasi dan memastikan bahwa Bacaleg ini bukan orang yang dilarang menjadi calon legislatif diantaranya adalah perangkat desa, Kepala Desa , BPD, ASN, TNI/ Polri yang masih aktif itu yang paling penting yang kami awasi," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya