SUARA INDONESIA JOMBANG

DPRD Jombang Adakan Rapat Paripurna Bahas Pelantikan PAW Anggota Fraksi PKS

Gono Dwi Santoso - 06 October 2023 | 11:10 - Dibaca 954 kali
Advertorial DPRD Jombang Adakan Rapat Paripurna Bahas Pelantikan PAW Anggota Fraksi PKS
DPRD Jombang Adakan Rapat Paripurna Bahas Pelantikan PAW Anggota Fraksi PKS. (Foto : Gono/Suaraindonesia.co.id)

JOMBANG, Suaraindonesia.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna, membahas Pelantikan Antar Waktu (PAW) anggota dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di gedung DPRD Jombang, Kamis (05/10/2023) kemarin.

Diketahui, Mustofa anggota dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) digantikan Muhammad Fatkur Rozi karena meninggal dunia. 

"Paripurna ini digelar menyusul adanya Surat Keputusan dari Gubernur Jatim," ujar Ketua DPRD Jombang, Mas'ud Zuremi. 

"Sebagaimana kita ketahui bersama, almarhum Mustofa meninggal dunia beberapa waktu lalu. Melalui paripurna hari ini, Muhammad Fatkur Rozi ditetapkan sebagai pengganti," imbuhnya. 

Disamping itu, agenda paripurna menjadi kesempatan untuk bertatap muka langsung dengan Pj. Bupati Jombang. 

“Sebenarnya agenda ada dua, pertama terkait ta’aruf dengan Pj. Bupati Jombang, Sugiat, dan kedua terkait pengambilan sumpah janji anggota dewan hasil PAW dari Partai Keadilan Sejahtera,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mas'ud mengatakan, sejak bertugas, Pj. Bupati, Sugiat belum pernah mengadakan pertemuan secara khusus dengan DPRD Jombang.

"Bertepatan dengan adanya rapat paripurna ini dilakukan secara bersamaan, sekalian agenda itu kami lakukan," paparnya.

Sementara itu, terkait nanti sudah dilantiknya yang bersangkutan sebagai wakil rakyat, Ketua Dewan menyebut, Muhammad Fatkur Rozi nantinya sudah bisa langsung menjalankan tugas. Termasuk, menerima hak-hak sebagai anggota DPRD Jombang. 

“Begitu sudah diambil sumpah, kami pastikan dia sudah bisa menjalankan tugas. Termasuk pula, menerima hak-haknya sebagai anggota DPRD Jombang,” terangnya.

Mas'ud menambahkan, hal tersebut mengacu pada aturan atau regulasi yang ada.

“Dalam aturan yang berlaku menyebutkan bahwa semua anggota DPRD yang dilantik sebelum tanggal 15, sudah bisa langsung menjalankan tugas. Termasuk menerima hak-haknya meliputi gaji dan lain-lain,” tutupnya. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya