Jombang - Tiga pelaku pembunuhan janda di Mojowarno Jombang ditangkap petugas kepolisian Polres Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroh mengatakan, ketiga pelaku sehari-hari pekerjaan adalah sales regulator.
"Ketiganya sudah kita amankan masing-masing berinisial FRH (26) warga Desa Kedungbetik Kecamatan Kesamben Jombang, KK (25) warga Desa Suntri Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang Jawa Tengah, FG (25) warga Desa Panolan Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora Jawa tengah," ucapnya
Lebih lanjut dikatakannya, ketiga pelaku di tangkap setelah petugas menemukan petunjuk awal atas kematian LM (61) yang ditemukan meninggal di kebun tebu di Desa Rejoslamet Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang
"Pelaku merupakan komplotan perampasan yang sudah beraksi di beberapa titik di wilayah kabupaten Jombang dan dari pengungkapan kasus lain bahwa pelaku juga menghabisi korban dengan motif yang sama, yakni dengan motif ingin menguasai harta korban," jelasnya.
Kapolres Jombang menjelaskan sebelum di bunuh, korban dirayu untuk di ajak jalan-jalan
"Korban di habisi di dalam mobil, dan sejumlah alat bukti mulai dari perhiasan korban, hanphone, pisau, uang dan mobil yang di gunakan pelaku diamankan untuk barang bukti," terang Kapolres.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka kini telah dijebloskan ke dalam penjara. Ketiganya dijerat dengan pasal 339 KHUP subsider 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, pungkas Kapolres. (Gono).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi