SUARA INDONESIA JOMBANG

Polres Jombang Tangkap Pemuda Mojokerto Yang Kedapatan Edarkan Sabu

- 12 February 2021 | 12:02 - Dibaca 332 kali
Kriminal Polres Jombang Tangkap Pemuda Mojokerto Yang Kedapatan Edarkan Sabu
Pelaku dan barang bukti yang di amankan petugas Satreskoba Polres Jombang

JOMBANG - Eko Samsul Arifin (35) ,alias Engek pemuda asal Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur ditangkap petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Jombang pada saat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Pada saat penangkapan pelaku sedang mengemas paket sabu di rumah rekannya Eko Agung Sugiarto alias Embing (37), Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Pria yang tinggal di Sentonorejo, Kecamatan Trowulan itu ditangkap petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Jombang saat petugas polisi yang menyamar sebagai pembeli sabu sabu kepada pelaku.

"Kedua tersangka ini sudah kami tahan, dan barang buktinya kami sita untuk proses persidangan," kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid, Rabu (10/02/2021).

dapun barang bukti yang disita 1 plastik klip sabu 6,05 gram; dan 8 plastik klip kecil berisi sabu masing -masing 0,18 gram; 0,28 gram; 0,28 gram; 0,30 gram; 0,50 gram, 0,48 gram, 0,50 gram; dam 0,49 gram.

"Jumlah total berat kotor keseluruhan sabu 9,53 gram. Selain itu kami juga menyita uang tunai Rp600 ribu hasil penjualan serta Handphone tersangka," jelasnya.

Mukid menjelaskan, tersangka Engek merupakan mantan narapidana (napi) kasus penganiayaan di Mojokerto. Ia melakoni bisnis terlarang itu dari setelah mengenal seoran napi di dalam lapas berinisial J.

Nah, tak lama setelah perkenalan dengan Napi J, Engek kemudian keluar dari tahanan lalu masuk ke dalam jaringan peredaran narkoba dengan menjadi pengedar sabu.

"Menjual sabu sudah lima bulan ini. Untuk tersangka Agung dia hanya membantu atau kurir. Transaksinya menggunakan ranjau. Terakhir pas ketangkap itu ranjaunya di daerah Trowulan," jelas Mukid.

Selama ini, Engek mendapatkan barang dari daerah Mojokerto. Dugaan kuat barang itu dikendalikan dari lapas. Namun masih didalami oleh penyidik. Karena komunikasinya menggunakan private number.

"Kita masih dalami jaringan diatasnya. Kalau untuk napi J, saat ini sudah dilayar ke Lapas Porong, Sidoarjo," ujarnya.

Pengakuan tersangka, setiap satu minggu sekali "belanja" sabu 6 gram di Mojokerto dengan harga Rp850 ribu per gram dan dijual kembali dengan harga Rp1,1 juta per gram. Dari situ, tukang bata itu mendapat untung sekitar Rp1,3 juta per Minggu. 

AKP.M. Mukid menegaskan, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) yo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) yo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan acaman hukuman 12 tahun penjara.( Gono ).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya