SUARA INDONESIA JOMBANG

4 Orang Sekeluarga Tersangka Narkoba di Mojoagung di Grebek Polres Jombang

- 19 February 2021 | 22:02 - Dibaca 5.31k kali
Kriminal 4 Orang Sekeluarga Tersangka Narkoba di Mojoagung di Grebek Polres Jombang
Barang bukti dan tersangka pengedar narkoba di amankan di polres Jombang, Jumat (19/ 02/ 2021)

JOMBANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil mengagalkan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, dengan 4 orang tersangka sekeluarga terdiri dari kedua orang tua, anak dan menantu, Jumat (19/02/2021).

AKP Mukhid mejelaskan kepada media Suara Indonesia . co .id, diantara 2 pasutri antara lain , Joko Susanto alias Bapak (46) perajin patung warga Bejijong Trowulan, Kabupaten Mojokerto; dan Anik Wijayanti (40); Eko Faris Handriyanto alias Domber (25) serta Valupi Widiawati (22) warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

"Joko Susanto itu mantan suaminya Anik tapi sejak dua bulan terakhir rujuk. Nah, keduanya itu orang tua pasangan suami istri Valupi dan Faris. Barang bukti yang kami sita hampir setengah kilogram sabu dan ratusan ribu pil koplo total semuanya senilai satu miliar," terang AKP Mukhid.

Terbongkarnya kasus Pengedaran narkoba terbesar di kota Jombang itu atas informasi masyarakat, yang menyebutkan Joko sejak dua bulan terakhir sering mengonsumsi sabu- sabu Lantas, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli sabu.

Dalam melakukan aksi penyamaran petugas kepolisian itu membuahkan hasil dan akhirnya berhasil membekuk Joko, yang hendak melakukan transaksi 1 plastik klip sabu dengan petugas di daerah Gambiran, Mojoagung pada Rabu (17/2/2021) dini hari. 

"Kemudian, Joko kemudian di lakukan pemeriksaan dan mengaku jika sabu-sabu itu didapat dari seorang perempuan bernama Anik yang tak lain adalah istrinya sendiri," jelas.

Atas pengakuan Joko tersebut , polisi lalu menangkap Anik yang saat itu berada di rumahnya. Dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 plastik klip sabu-sabu. Setelah diinterogasi petugas , Anik mengakui membeli sabu dari Valupi dan Eko yang merupakan anak dan menantunya. 

Seketika itu, polisi langsung gerak cepat menggerebek rumah anaknya yang tidak jauh dari rumah orang tuanya.

"Jadi, ibunya ini disuruh bapaknya membeli sabu ke anaknya seharga Rp300 ribu. Sabu itu dikonsumsi sendiri di dalam rumah. Katanya untuk menambah stamina," katanya.

Dalam penggerebekan di rumah pasutri Valupi dan Eko, polisi menemukan beberapa kemasan narkotika sabu-sabu dengan berat hampir setengah kilogram atau 408,93 gram.

 Juga ditemukan 128 botol yang didalamnya masing-masing berisi 1000 butir pil koplo jenis dobel Y. Pelaku satu keluarga itu lalu dibawa ke Mapolres Jombang untuk diperiksa lebih lanjut.

"Tersangka Valupi dan Faris ini merupakan bandar, sedangkan kedua orang tuanya sebagai pelanggan sekaligus pengedar," terang AKP Mukhid.

Mukid menjelaskan, barang bukti narkoba yang disita diambil dari daerah Mojokerto dan akan diranjau ke sejumlah tempat sampah di daerah Jombang dan Mojokerto dengan pengendali seorang narapidana berinisial RM yang mendekam di Lapas Porong. Dari pekerjaannya tersebut, pasutri itu mendapatkan imbalan uang sebesar Rp2,5 juta.

"Valupi dan Aris sudah dua bulan ini menjalani pekerjaannya dan 3 kali meranjau sabu dengan jumlah setengah kilogram sabu. Selain menerima upah uang, mereka juga mendapatkan 5 gram sabu dari pekerjaanya itu. Kemudian, sabu yang mereka dapa  dijual kepada orang tuanya," kata polisi dua balok melati di pundak tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka Valupi dan Faria dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sedangkan untuk kedua orangtuanya sendiri dikenakan pasal 114 ayat (1) yo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Gono).


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya