SUARA INDONESIA JOMBANG

Temuan Forensik Jenazah Korban Pembunuhan di Jombang, Diduga Akibat Benda Tumpul

Gono Dwi Santoso - 15 September 2023 | 20:09 - Dibaca 815 kali
News Temuan Forensik Jenazah Korban Pembunuhan di Jombang, Diduga Akibat Benda Tumpul
jenazah Sapto Sugiyono (46) korban pembunuhan selesai di otopsi dan akan di bawa ke mobil ambulans untuk di bawa ke rumah duka, Jumat (15/09/2023).( Foto : istimewa).

JOMBANG, Suaraindonesia.co.id - Proses otopsi jenazah korban pembunuhan di Jombang, Sapto Sugiyono (46) akhirnya membuahkan hasil.

Saat dilakukan identifikasi oleh tim dokter forensik RS Bhayangkara Kediri, disimpulkan bahwa penyebab kematiannya, salah satunya benturan benda tumpul.

Saat dikonfirmasi, dr. Tutik Purwanti yang merupakan dokter forensik RS Bhayangkara mengatakan, satu lubang di dada korban dan luka memar di bagian kepala disebabkan oleh benturan benda tumpul.

"Ada luka di dada dan memar dibagian kepala. Luka memar akibat benturan benda tumpul," terangnya, Jum'at (15/09/2023).

dr. Tutik menjelaskan, tidak ditemukan peluru senapan angin didalam tubuh korban, namun luka itu menembus dasa.

"Kedalaman luka tidak bisa diukur, tapi yang jelas menembus dada korban," jelasnya.

dr. Tutik menambahkan, hasil otopsi yang dilakukan ini perlu dilakukan analisa lanjutan.

"Untuk hasil resume kita serahkan ke penyidik Polres Jombang," tutupnya.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto menjelaskan, pelaku yang diketahui bernama M Hasan Syafi'i alias Daim (55), mempunyai dendam terhadap korban.

"Pelaku ini tetangga sebelah rumah korban. Dari pengakuannya, ia menyimpan dendam terhadap korban. Setiap usahanya, seperti buka usaha odong-odong, jual plastik kresek itu selalu diganggu sama korban," bebernya.

AKP Aldo mengatakan, barang bukti yang diamankan polisi, satu senapan angin, peluru kaliber 4,5 mm, palu, ponsel.

Atas kejadian ini, pelaku terancam dengan pasal 340 subsider 338 lebih subsider lagi 351 ayat 3.

"Hukuman maksimalnya adalah hukuman mati, sedangkan paling singkat 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Yuni Amalia

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya