SUARA INDONESIA JOMBANG

Diduga Palsukan Dokumen, Kades Watugaluh Jombang Laporkan Warganya ke Polisi

Gono Dwi Santoso - 23 September 2023 | 13:09 - Dibaca 2.11k kali
News Diduga Palsukan Dokumen, Kades Watugaluh Jombang Laporkan Warganya ke Polisi
Kepala Desa Watugaluh Feryanto saat selesai melaporkan empat orang warganya Desa Watugaluh Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang ke Polres Jombang, Jumat (22/09/2023).( Foto: Gono Dwi Santoso/ Suaraindonesia.co.id)

JOMBANG, Suaraindonesia.co.id - Kepala Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang bernama Feryanto, melaporkan empat orang warganya ke Mapolres Jombang terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen, Jumat (22/9/2023).

Pada saat melapor, kades tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya. Ia datang sekitar pukul 15.00 WIB dan langsung membuat laporan resmi ke Satreskrim Polres Jombang.

“Kami telah membuat laporan resmi. Untuk isi dari laporannya adalah terkait pemalsuan dokumen, pasal sangkaannya dari penyidik tadi 263 KUHP, pemalsuan surat,” terang Kuasa Hukum Kades Watugaluh, Faris.

Ia mengatakan, dalam laporan ini, ada dugaan keterlibatan dari perangkat desa yang bersekongkol dengan warganya untuk memalsukan dokumen.

“Adapun yang dilaporkan oleh bapak kades berinisial D, EK, K dan Z. Mereka adalah warga dan perangkat desa,” jelasnya.

Sementara, Kepala Desa Watugaluh, Feryanto menambahkan, laporan polisi ini berawal dari terlapor D dan EK datang ke kantor desa untuk membuat surat keterangan waris dari desa pada bulan Agustus 2023 lalu.

“Kemudian dibuatkan form kosong oleh pak kaur,” terangnya.

Setelah dibuatkan, lanjut dia, terlapor D dan EK pulang dengan membawa surat itu untuk ditandatangani oleh ahli waris dan pihak terkait.

“EK selanjutnya meminta tandatangan kepada ahli waris dan pihak keluarga terkait, namun pihak-pihak tersebut menolak untuk menandatangani,” lanjutnya.

Kades menyebut, karena ahli waris dan pihak keluarga terkait tidak memberikan tandatangan, diduga D dan EK ini sepakat untuk memalsukan tandatangan ahli waris dan pihak keluarga terkait.

“Kemudian dibawa lagi ke kantor desa dengan tandatangan penuh atau sudah ditandatangani semua. Namun ahli waris lain dan pihak keluarga terkait tidak merasa melakukan tandatangan pada surat itu,” jelasnya.

Saat itu, mereka mendatangi Sekretaris Desa (Sekdes) untuk melakukan tandatangan legalitas pengesahan. “Namun Sekdes menolak karena bukan kewenangannya,” imbuhnya. 

“Saya disini sebagai Kades merasa dirugikan dengan hal itu, kami mohon agar kasus ini segera diproses dengan seadil adilnya,” tandasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Yuni Amalia

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya