SUARA INDONESIA JOMBANG

Odong - odong dan Kereta Kelinci di Jombang, Dilarang Beroperasi di Jalan Raya

Redaksi - 12 February 2022 | 11:02 - Dibaca 1.50k kali
TNI/Polri Odong - odong dan Kereta Kelinci di Jombang, Dilarang Beroperasi di Jalan Raya
Kasatlantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto. Foto: suaraindonesia.co.id

JOMBANG - Satlantas Polres Jombang resmi mengeluarkan himbauan larangan atas beroperasinya kendaraan odong - odong dan kereta kelinci dijalan raya di wilayah kabupaten Jombang , Sabtu (12/2/2022).

Himbauan tersebut disampaikan Kasatlantas Polres Jombang ,AKP Rudi Purwanto saat di temui di ruang nya mengatakan , kendaraan kereta kelinci serta odong - odong di larang beroperasi di wilayah kabupaten Jombang karena membahayakan di jalan raya , terangnya.

AKP Rudi Purwanto mengatakan , kemarin sempat terjadi laka lantas di Kabupaten Madiun, sebuah kereta kelinci nyungsep ke selokan di areal persawahan di Dusun Ngilis Desa Joho, Dagangan, Madiun.

"Peristiwa ini menewaskan nenek dan cucunya. lalu, lima orang penumpang terluka pada minggu pagi," terangnya.

Untuk Antisipasi hal tersebut terjadi di kabupaten Jombang maka satlantas polres Jombang memberikan himbauan kepada masyarakat Jombang melarang odong odong dan kereta kelinci beroperasi di wilayah kabupaten Jombang, terang AKP Rudi Purwanto Kasat Lantas Polres Jombang

Kasatlantas polres Jombang AKP Rudi Purwanto mengatakan, bahwa barangbsiapa mengemudikan odong odong atau kereta kelinci, melanggar pasal 227 UU.No 22 tahun 2009, tentang lalulintas angkutan jalan ( LLAJ).

"Dengan ancaman pidana 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 24 .000.000 ( dua puluh empat juta rupiah)," ucapnya.

Selain itu, juga melanggar pasal 285 ayat (2) undang undang No.22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana 2 bulan atau denda Rp 500 .000.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya