SUARA INDONESIA JOMBANG

Sebanyak 107 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Prokes di Jombang

- 20 January 2021 | 20:01 - Dibaca 583 kali
Peristiwa Daerah Sebanyak 107 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Prokes di Jombang
Pelanggar yang terjaring operasi yustisi yang tidak mengunakan masker dikenakan sanksi oleh petugas, Rabu ( 20/01/2021)

JOMBANG, Untuk memutus rantai pesebaran virus Covid 19 dilakukan operasi yustisi di Kabupaten Jombang Pemkab Jombang melalui Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kodim 0814 Jombang dan Polres Jombang , Rabu (20/01/2021). 

Dalam operasi yustisi ini Sebanyak 107 pelanggar terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) yang digelar petugas gabungan tersebut di simpang 4, Sambong , Jombang.

Pengawas Operasi Yustisi, AKP Moch Mukid mengungkapkan, operasi dilaksanakan untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Jombang. 

"Personil gabungan yang terlibat sebanyak 57 orang," ujar AKP Moch Mukid.

Pria yang menjabat Kasatresnarkoba di Polres Jombang ini menjelaskan, sebanyak 107 orang pelanggar terjaring Operasi Yustisi Prokes kali ini. Mereka terjaring petugas dikarenakan kedapatan tidak menggunakan masker. 

"Dengan rincian, 4 KTP pelanggar dilakukan penyitaan, 11 pelanggar diberikan sanksi sosial di tempat, dan kepada 92 pelanggar lainnya, diberikan teguran lisan," rinci AKP Moch Mukid. 

Kepada 57 petugas yang bertugas melaksanakan Operasi Yustisi Prokes ini, AKP Moch Mukid mengingatkan bahwa, sebagai garda terdepan pencegahan penyebaran Covid-19, agar mereka melaksanakan tugas dengan penuh keseriusan dan semangat yang tinggi.

"Mengingat semakin banyak masyarakat yang terpapar Covid-19," tandasnya.

Sementara, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jombang, dihimbau agar tetap mematuhi Prokes Pencegahan Covid-19 dengan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir).(Gono)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya