SUARA INDONESIA JOMBANG

Tangkap Dua Pengedar, Polisi di Jombang Sita 1,3 Juta Pil Koplo

Gono Dwi Santoso - 22 July 2023 | 08:07 - Dibaca 1.18k kali
Peristiwa Daerah Tangkap Dua Pengedar, Polisi di Jombang Sita 1,3 Juta Pil Koplo
Polres Jombang mengungkap kasus peredaran narkoba dan menangkap dua pelaku, (Foto: Istimewa/suaraindonesia.co.id).

JOMBANG,Suaraindonesia.co.id - Satresnarkoba Polres Jombang menangkap dua orang pengedar narkoba. Dari dua pelaku tersebut polisi menyita 1,3 juta butir pil koplo. 

Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan mengatakan, kedua pelaku adalah MR (29) warga Jombang dan NA (23) asal Jakarta.

Dalam penangkapan ini, jutaan pil koplo berhasil disita Polisi berbagi tiga jenis, yakni pil Dobel L, pil Dobel Y dan narkotika pil Carnophen.

“Barang bukti pil dobel L (LL) sebanyak 1.028.000 butir, pil Dobel Y (YY) 248.000 butir dan Carnophen 28.116 butir jumlah 1.304.116 butir,” terang Kompol Hari, Jumat (21/7/2023).

Hari menjelaskan bahwa pertama Satresnarkoba Polres Jombang menangkap MR di Jombang pada 25 Juni 2023 dengan barang bukti 102 botol atau sekitar 120.000 butir pil dobel L.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan, diketahui pengiriman obat berbahaya itu dari seseorang, yakni NA yang berada di Cipinang, Jakarta Timur,” ujar Kompol Hari didampingi Kasat Narkoba AKP Komar Sasmito.

Hari menambahkan, Satresnarkoba kemudian mencari keberadaan NA yang diduga sebagai bandar. Pencarian NA membuahkan hasil. Setelah identitasnya diketahui, polisi langsung membekuknya di Jakarta.

“Tersangka NA berhasil ditangkap anggota di rumahnya Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur,” ujarnya.

Hari mengungkapkan, sejauh ini pengakuan kedua tersangka sudah dua kali melakukan transaksi dalam jumlah besar. Namun pengakuan tersebut masih terus didalami dan dikembangkan.

Penyidik Satresnarkoba juga masih terus memburu bandar besar yang menyuplai narkoba kepada NA. Bandar besar di atasnya itu diketahui berinisial IP.

“Yang menyuplai NA masih dicari, yakni IP sekarang ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” bebernya.

Kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menegaskan pihaknya berkomitmen tidak memberi ruang terhadap para pengedar Narkoba di Kota Santri ini. Sebab, Narkoba dapat merusak generasi bangsa yang harus diperangi.

"Pemberantasan peredaran Narkoba merupakan komitmen dari Polres Jombang. Kami berharap masyarakat juga turut aktif menginformasikan jika mengetahui adanya peredaran Narkoba di lingkungan sekitarnya," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya